#20Q Dear Admin Pajak Izin bertanya seputar E-endorsement, Jika penjual Jakarta mengirim barang ke pembeli di Batam, Penjual telah menerbitkan e-faktur sesuai dengan nomor PPBJ, apakah penjual dapat mengunduh hasil endorsement nya? jika bisa, unduh dari link mana / bagaimana caranya ? mohon dapat terima kasih
#20A:Sesuai ketentuan pasal 11 ayat (2) PMK-173/2021 pemberitahuan hasil endorsement hanya diberikan kepada pengusaha di KPBPB (pihak pembeli) dan DJBC, jika penjual (TLDDP) menginginkan hasil endorsementnya bisa coba konfirmasi kepada pengusaha di KPBPB selaku lawan transaksinya
–
AKR