Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP beli mobil untuk direktur, tidak ada PM. Lalu sekarang dijual, apakah terutang Pasal 16D?

Jawaban

Terutang 16D, karena tidak ada PM, sednagkan klausul di Pasal 16D yakni “PM tidak dapat dikreditkan”.

Dasar Hukum

Editor

BCW