Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau langsung rekam faktur dan langsung input nomer seri faktur pajak yang terhapus bisa nggak kak? Kalau misalkan bisa, apakah untuk nomer selanjutnya urut atau nge gajlok? link: https://twitter.com/anyyeong_25/status/1547495514211782656

Jawaban

Q: Kalau langsung rekam faktur dan langsung input nomer seri faktur pajak yang terhapus bisa nggak kak? A: Bisa, input saja nomornya seri fakturnya secara manual Q: Kalau misalkan bisa, apakah untuk nomer selanjutnya urut atau nge gajlok? A: Seharusnya akan melanjutkan dari nomor sebelumnya yang sudah di input.

Dasar Hukum

Editor

RS