https://twitter.com/Yosheko888/status/1547517962768117760 @kring_pajak yg menjadi dasar perhitungan pp 23 2018 tarif 0.5 % itu dari bruto jika ada retur apakah boleh dikurangkan dari brutonya ?,jadi bruto dikurangi retur dikali 0.5 % Yg tidak boleh hanya potongan saja ya?
Benar, retur boleh menjadi pengurang Dalam hal terdapat nota retur atau nota pembatalan karena pengembalian barang atau pembatalan seluruh/sebagian hak/fasilitas/kemudahan oleh pihak penerima barang dan/atau jasa, maka nilai pengembalian barang atau pembatalan jasa dimaksud dapat menjadi pengurang penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 pada saat terjadi pengembalian barang atau jasa. Pengembalian barang/jasa dianggap tidak terjadi jika terdapat pengg
–
RS