Mohon penjelasannya mengenai ketentuan dikecualikannya pph 22 untuk transaksi terlampir. Apakah total transaksi kurang dari 20 juta selama 1 bulan semua vendor atau total transaksi kurang dari 20 juta selama 1 bulan per vendor ya?
yang ditanyakan wp ini butuh penegasan ya pink karena gak diatur di PMK UU PPh dan aturan terkait maupun dalam bentuk S-. konfirmasi penegasan melalui KPP dulu ya pink
–
MIP