Insentif pph 21, kalo di pasal 2 ayat 5 pmk-9/2021 kan disebutkan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja kan ya? Nah kalo gak dibayarkan sama pemberi kerjanya itu ada sanksinya gak sih? Diatur kah?
normalnya harus diberikan ke pegawai mas, namun apakah ada sanksi jika tidak diberikan ke karyawan, secara perpajakan tidak diatur
–
MAR