#46Q kak, untuk bunga anjak piutang apakah dilakukan pemotongan pajak?
#46A: Konfirmasi yang menerima bunga itu siapa? Jika si perusahaan anjak piutang, apakah kegiatan anjak piutang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya, pada umumnya kan bunga adalah objek PPh 23 cuman ada pengecualian jika diterima oleh bank atau badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=cceff8faa855336ad53b3325914caea2
–
AKR