#16Q : Wp sudah bayar pph final untuk pps kebijakan 1 dan 2 tapi tidak jadi ikut pps karena belum submit spph. Apakah atas pembayaran tsb bisa dipbk ke pas final? Wp mau ikut pas final. Dan apakah untuk ikut pas final hanya untuk harta sebelum th 2015?
#16A: di klausul pasal 3 ayat (3) huruf c angka 1 PER-23/2017 disebutkan bahwa SPT Masa PPh Final dilampiri dengan bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak sepertinya bisa dari PBK cuman untuk penegasan boleh sembari diarahkan konfirmasi ke KPP. Dan untuk objek PAS Final ini sama dengan TA yaitu atas harta perolehan 1 januari 1985 s.d. 31
–
AKR