kalau jasa dihasilkan diindonesia, transaksi dengan WPLN, apakah dianggap ekspor
harus sesuai dengan pengertian Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019) dan jasa juga sesuai
–
WAS