untuk penyerahan jasa pialang asuransi ke perusahaan asuransi di luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia apakah tetap dibuatkan FP?
Menurut pengakuan WP penyerahan di Indo. Jasa pialang merupakan jasa kena pajak, jika diserahkan oleh PKP dan penyerahan di indo, maka akan terutang ppn.. Ketentuan terkait ppn pialang asuransi dapat dilihat di pmk 67/2022
–
WSM