Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

badan memberikan sumbangan kepada customer. apakah dapat dibiayakan ?

Jawaban

yg bisa dibiayakan itu atas sumbangan bencana, penelitian atau pengembangan, dan pendidikan / olahraga. pasal 6 dan pasal 9 UU PPH stdd HPP

Dasar Hukum

Editor

AF