saya wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan, sehingga saya kan tidak wajib menyampaikan SPT pph pasal 4 ayat 2 Itu ada di peraturan nomor berapa ya? Untuk menjadi acuan saya
Ternyata maksud wp ada transaksi atas sewa tanah/bangunan dimana pemilik dan penyewa adalah orang pribadi, jika seperti itu, maka pemilik wajib setor sendiri dan lapor spt pph pasal 4 ayat 2 atas transaksi tersebut.
–
FRS