Tenaga ahli dan dapat Ph Pensiunan PNS, saat pemotongan tenaga ahli, dapat PTKP gak?
Bisa dapat PTKP sepanjang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
–
SS