penyerahan dari distributor pupuk bersubsidi
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompoktani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai.
–
ENT