Pagi kak, saya Agus ingin bertanya Perusahaan tempat saya bekerja telah dilakukan pemeriksaan, pada saat risalah akhir pemeriksaan kami menolak seluruh koreksi dari tim pemeriksadan kami akan mengajukan keberatan, apabila keberatan kami dikabulkan seluruhnya atau sebagian apakah kami berhak mendapatkan imbalan bunga?
Kalau berdasarkan pasal 83 ayat 1 huruf d, kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, memang menjadi salah satu penyebab diberikannya imbalan bunga. Namun, dalam pasal 1 ayat 2 pmk 18/2021 nya disebutkan bahwa imbalan bunganya diberikan terhadap kelebihan pembayaran atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan LB, jadi kalau SPT nya statusnya bukan LB maka tidak ada imbalan bunga.
–
R