penyerahan PKP A ke B untuk dipakai sendiri apakah diterbuitkan FP?
dikembalikan lagi ke pasal 2 dan pasal 3 PER-03/2022, jika yg menyerahkan PKP dan yg diserahkan BKP maka terutang PPN untuk konsumen akhir bisa menggunakan FP digunggung untuk pengkreditan dikembalikan ke Pasal 9 (8) UU PNN
–
ENT