Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan konstruksi ditagih pada invoice PPh sebesar 1,75% oleh perusahaan otsourcing. PPh 1,75% ini PPh apa ya?

Jawaban

untuk jasa outsorcing seharusnya masuk objek PPh 23 sesuai PMK 141 2015 dengan tarif 2%

Dasar Hukum

Editor

IN