Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apabila wp sudah mengikuti TA, tp ga lapor penempatan harta dan belum mendapat teguran dari KPP bagaimana?

Jawaban

secara ketentuan gaada sanksi yg diatur kalau tidak melakukan laporan penempatan harta. adanya akan diberikan surat teguran

Dasar Hukum

Editor

ABS