kalau misalkan kita tidak setuju dengan Keputusan Keberatan maka kita bisa mengajukan surat untuk minta penjelasan tertulis kepada kanwil, apakah ini ada dasar hukumnya? boleh dibantu terkait dasar hukumnya mas/mba? terima kaish
Untuk hal ini seharusnya arahnya adalah banding, Penjelasan tertulis di minta sebelum SK Keberatan terbit Sesuai PMK 9 tahun 2013. Apabila sudah terbit SK Keberatan maka penjelasan tertulis bisa diminta untuk dasar pengajuan banding Pasal 27 ayat (4a) UU KUP sttd UU HPP
–
HPDN