PT. A menjual bahan bahan makanan, yang mana bahan bahan makanan ada yg dibebaskan dari pengenaan PPN, namun ada juga yg terutang PPN. Untuk mengunakan kode faktur 08 maka harus mengajukan SKB, mohon infonya apa saja syarat mengajukan SKB untuk kode FP 08 min? Itu digali jenis makanannya dulu ato gimana ya, mengacu ke aturan mana pembebasan PPN atas makanan?
pada dasarnya makanan dan minum adalah bukan objek PPN sesuai Pasal 4A UU PPN, kriteria makanan dan minuman yang menjadi non-BKP dijelaskan di PMK-70/2022. coba digali lagi untuk jenis makanan dan transaksinya seperti apa.
–
FDY