Saya mau bertanya untuk distributor yang menjual rokok, sebelumnya diinformasikan tidak terhutang PPN dan tidak perlu dibuatkan faktur pajak, karena sudah dikenakan di tingkat produsen. Dengan peraturan baru per 03/PJ/2022, apakah hal tersebut masih berlaku? atau apakah harus dibuatkan faktur pajak atas penjualannya baik terhutang PPN ataupun Tidak? apabila dibuatkan faktur pajak kode faktur yang digunakan apa?
Pasal 5 PMK-63/2022. penyalur tidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau, PKP penyalur cukup melaporkan penyerahan hasil tembakau di SPT Induk bagian penyerahan tidak terutang PPN
–
FDY