Apakah kalau kita udah posting SPT PPh Unifikasi masih bisa kita melakukan Tambahan Rekam Bukti Potong dan Rekam Bukti Penyetoran sementara SPT status nya telah terkirim
SPTnya berarti udah dilapor ya mas? arahnya kan berarti dia mau pembetulan spt untuk nambah bupot dan nambah bukti setor, bisa mas harusnyaa, kalaupun di spt pembetulannya sudah posting bisa ditambah bupot lagi juga cuma nanti posting ulang lagi
–
CRG