Terkait kode faktur 05. Transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP atau JKP yang: mempunyai peredaran bruto usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Untuk jumlah tertentu disini berapa ya?
ini mengacu ke PMK 74/2010. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00.
–
EAL