jika instansi pemerintah membayar tagihan yg diterbitkan oleh PT, maka yg instansi pemerintah bayarkan hanya DPP dikurang PPh 22 karena PPN dan pph 22 instansi pemerintah setorkan sendiri ya?
instansi melakukan pemungutan pph pasal 22 dan PPN nya. lawan transaksi tidak perlu pungut PPN. harusnya yang diterima adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan PPh pasal 22 yang telat dipungut.
–
EAL