untuk aturan baru atas barang bkp tapi dibebaskan cth beras, dll sampai sekarang apa msh belum keluar PP nya? Jd smp sekarang msh tetap kita pakaai kode cap lainnya untuk faktur pajak ya sesuai jawaban di QnA ini ya?
belum ada mbak aturan lanjutan terkait pasal 16B UU harmoni ya. sesuai dengan FAQ tsb, pakai keterangan lainnya dulu.
–
EAL