Untuk perusahaan smelter dimana dalam pembangunan smelter menggunakan jasa konstruksi dari perusahaan lain. Apakah PPN atas jasa konstruksi tersebut dapat dikreditkan? apakah normatif berdasar pasal 9 ayat 8 uu ppn?
bener sis, normatif aja untuk pengkreditan PM tsb dikembalikan ke Pasal 9 ayat 8 UU PPN yak.
–
ENT