Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen yg diterima OP dan tidak diinves kembali, kalau badan pemberi dividen mau memotong boleh?

Jawaban

ga boleh, mekanismenya setor sedniri sesuai pmk 18 2021. NPWP dan nama penyetornya adalah OP bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

SH