Taxmin mau tanya, saya mau perpanjang sertifikat elektronik tapi direkturnya ganti. Persyaratan yg harus di bawa apa aja? @kring_pajak
ini untuk permintaan sertel secara elektronik atau manual ke KPP ya mas? Ketentuan permintaan sertel diatur pada pasal 41-43 PER-04/2020, sepanjang direktur baru tersebut masuk dalam pengertian pengurus, jadi silakan dapat mengajukan sertel. Juga bisa diinformasikan, apabila ada data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya (perubahan pengurus) silakan mengajukan permohonan perubahan data juga ya mas.
–
ENT