Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian jasa web dari tlddp ke kawasan berikat bisa dapet fasilitas tidak dipungut ?

Jawaban

Fasilitas PPN tidak dipungut berdasarkan PMK-65/2021, untuk pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas ppn tidak dipungut, untuk jasa tidak ada fasilitas di kawasan berikat

Dasar Hukum

Editor

R