Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya di jakarta sudah memiliki SKB PPh 22 Impor. Namun ketika kami melakukan impor barang, kami melakukan perakitan terlebih dahulu oleh Subcon kami di Batam lalu ketika Subcon kami akan mengirimkan barang tsb ke jakarta atas SKB PPh 22 Impor tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan karena hanya NPWP/Pengusaha di Batam yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPH 22 Impor tersebut sedangkan SKB PPh 22 Impor nya itu atas nama perusahaan kami yang di Jakarta. sementara di PIB sudah

Jawaban

untuk QQ sebarusnya tidak lagi digunakan yaa diperpajankan, jadi dianggapnya barang tsb punya kawasan bebas (namun ini bisa dipastikan lagi untuk barang milik siapa sesuai PIB) Berdasarkan pasal 49 ayat (2) PP 41/2021, Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22. Juga, sesuai Pasal 53 ayat 5, Atas penyerahan barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengu

Dasar Hukum

Editor

ENT