Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#27Q Siang, saya mau tanya kalo mau perpanjang SK pemusatan dokumen apa yg harus dibawa ya?

Jawaban

#27A: PM, - Dalam Keadaan Kahar COVID-19, terhadap Keputusan Pemusatan yang harus diperpanjang melalui pemberitahuan perpanjangan yang disampaikan paling lambat pada bulan Januari 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar COVID-19, diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan Kahar akibat pandemi Corona Viru

Dasar Hukum

Editor

BCW