#61Q Faktur pajak sudah dikreditkan oleh lawan apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan harga?
#61A: bisa mas, nantinya FP penggantinya diinput lagi oleh pembeli. Edit: selama SPT Masa terkaitnya masih bisa dilakukan pembetulan ya.
–
BCW