Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#61Q Faktur pajak sudah dikreditkan oleh lawan apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti karena ada kesalahan harga?

Jawaban

#61A: bisa mas, nantinya FP penggantinya diinput lagi oleh pembeli. Edit: selama SPT Masa terkaitnya masih bisa dilakukan pembetulan ya.

Dasar Hukum

Editor

BCW