#37Q pph pasal 26 yg menggunakan mata uang asing, dikonversi ke kurs kmk pada saat terutang kan ya mas mba, itu dasar hukumnya pake apaa ya?
#37A: PM, Pasal 14 ayat 1 PMK 242/2014 untuk pembayaran dengan Rupiah, lalu saat terutang di Pasal 15 PP 94/2010 dan KMK Kurs yang berlaku.
–
BCW