Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP transaksi dengan PKP kontraktor, tapi tidak dipungut PPN

Jawaban

(7) Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. (8) Pihak lain memungut Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9) Orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada a

Dasar Hukum

Editor

EII