kalau menerbitkan nota retur/nota pembatalan, setelah kami buat dan di ttd oleh direktur, apakah nota tersebut hrs dilapor ke kpp terlebih dahulu sebelum di upload di efaktur?Dan apakah ada ketentuan terkait dengan tanggal dari nota retur/pembatalannya?
pasal 4 ayat 7 PMK-65/2010 Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. yg wajib disampaikan ke kpp jika pembeli bukan pkp kalau pkp cukup uppload di efaktur aja. kalau untuk tanggalnya sesuai dengan nota retur tersebut dibuat, sedangkan pasal 4 ayat 3 Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan.
–
DR