pt bapak dan anak pt bapak ternyata kapalnya itu masih atas nama pt pemberinya. ketika anak ini menggunakan kapal ini menerima jasa dari orang lain. ini FP nya bisa dikreditkan gak ya?
kalau FP liat siapa yang menyerahkan dan menerima atau membeli bkp/jkp nya jika sesuai dengan kegiatan usahanya maka dapat dikreditkan
–
MIP