Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP pp 23 ada penghasilan bunga pinjaman. Apakah bisa hanya dipotong 0,5%?

Jawaban

Bunga pinjaman apabila tidak termasuk penghasilan usaha maka bukan objek PP 23, jadi bisa dipotong dengan tarif normal.

Dasar Hukum

Editor

AAM