Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila pt b (milik ayah) memberikan kapal secara cuma-cuma ke pt a (milik anak) aspek perpajakannya apa saja?

Jawaban

PPN atas pemberian cuma-cuma (fp-04) dan pph atas keuntungan pengalihan harta, untuk nilai perolehannya perhatikan ketentuan hubungan istimewa dan pasal 10 ayat 4 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NK