wp mengajukan restitusi sebesar 94jt, terbit skplb 92jt, keberatan dikabulkan 93jt, selisih 1 juta sudah dikembalikan, kemudian mengajukan banding dikabulkan seluruhnya, imbalan bunganya bagaimana?
dijelaskan ketentuan pasal 83 PMK-18/2021 dan pmk-244/2014
–
NK