saya ingin bertanya lebih lanjut terkait fasilitas pengurangan penghasilan neto berdasarkan PMK 16 Tahun 2020 berdasarkan info terakhir yg ditanyakan, perusahaan masih dapat menggunakan fasilitas bila mengalami kerugian, mohon penjelasannya Pak
di ketentuan tidak ada larangan, memang pengurang ph neto akan tembus ke lampiran 1771 I dan mengurangi ph neto perusahaan.
–
RAD