perusahaan saya memberikan sponsorship kepada kelurahan utk acara mereka, timbal balik yg didapatkan yaitu pemasangan logo perusahaan saya di umbul2, spanduk, dll. nah untuk NPWP kelurahan tsb an Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan xxx. Dalam hal ini apakah saya yg memotong PPh 23 atau nanti mereka yg potong Pak?
kalau yg memberikan jasa instansi pemerintah harusnya ngga ada pemotongan PPh pasal 23 karena IP bukan subjek pajak mas sepanjang memenuhi kriteria pasal 2 ayat 4 UU PPh sttd UU HPP
–
DR