wp badan memperkirakan akan mengalami kerugian di tahun ini, apakah bisa tidak membayar pph 25?
paling bisa diarahkan untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000), yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25
–
NK