Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP baru PKP di Juli atas PM di bulan-bulan sebelumnya apakah bisa dikreditkan? baru PKP karena omsetnya baru memenuhi di bulan Juli

Jawaban

tidak memenuhi ketentuan pengkreditan PM sebelum dikukuhkan PKP di PMK-18/2022. jadi atas PM sebelumnya tidak bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NK