WP baru PKP di Juli atas PM di bulan-bulan sebelumnya apakah bisa dikreditkan? baru PKP karena omsetnya baru memenuhi di bulan Juli
tidak memenuhi ketentuan pengkreditan PM sebelum dikukuhkan PKP di PMK-18/2022. jadi atas PM sebelumnya tidak bisa dikreditkan.
–
NK