halo kak izin bertanya , jika dalam laporan keuangan ada biaya instalasi tapi tidak memotong PPh 23 apa bisa di biayakan ? Tolong infokan dasar hukumnya juga ya kak
#4A apakah pihak yg memanfaatkan jasa tsb adalah badan dan yg memberikan jasa juga badan? kalau iya harusnya atas transaksi tsb dipotong PPh 23 mba. kalau tidak melakukan pemotongan bisa dikenakan sanksi kalau untuk biaya, bisa dikembalikan ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP mbaa
–
IN