#28Q hari ini kami sending billing PIB PT.Kabana Textile industries dg NPWP: 01.619.856.6-511.000 mendapat penolakan dengan keterangan berikut : Hubuingi PLI, diblokir karena: “Memenuhi ketentuan PKM 219/PMK.04/2019 pasal 17 huruf o rekomendasi Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak..” mohon informasi, blokir tersebut dikarenakan apa? Kalau blokir kaya gini biasanya karna apa ya, mas/mba? dan bisa konfirm kemana?
#28A : sepertinya ini billing dari BC, PMK nya juga milik BC. Bisa coba konfirmasi ke pihak BC terlebih dahulu
–
WAS