SPT Masih perlu ditandatangani lagi gak?
Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
–
AKR