Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT Masih perlu ditandatangani lagi gak?

Jawaban

Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AKR