Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau WP jual saham di bursa efek. pemotongnya siapa ya?

Jawaban

Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. atau Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri)

Dasar Hukum

Editor

FRS