Apakah ada ketentuan tertulis yg menyebutkan bahwa jika barang dikirimkan ke cabang, akan tetapi alamat cabang tersebut belum terdapat NPWP maka alamat di dalam FP menggunakan alamat PKP NPWP Pusat ?
Tidak ada ketentuan tertulis akan hal ini crisbi, hanya pernyataan dari Dit PP. Bisa disarankan kalau mau melakukan penegasan ke PP bisa melalui KPP agar bisa terbit surat penegasan
–
HPDN