setor sendiri dividen OP apakah perlu lapor di ebuni?
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. pmk 18 2021 pasal 40 ayat 3
–
LR