dia ikut pps tanya, apakah STP termasuk ketetapan atau bukan?
mengacu ke UU KUP saja bahwa Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, jadi seharusnya tidak termasuk STP
–
WSM